Sumber: internations.org |
Aktivitas ekonomi yang dapat dilingkupi dengan islamic branding adalah usaha dan industri oleh perusahaan swasta tanpa mengecualikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan nirlaba. Menurut Aridh Consulting & Design, Islamic branding dapat diterapkan secara natural dan berprinsip syariah pada 15 sektor berikut:
- Agriculture
- Education
- Entertainment & Media
- Fashion & Jewelry
- Finance
- Food & Beverage
- Healthcare
- Hospitality & Tourism
- Logistic
- Non Profit
- Pharmacy & Cosmetics
- Professional Service
- Property
- Public Sector
- Retail & Ecommerce