Secara hukum, jika seseorang telah mendaftarkan kepemilikan aset (proprietary asset) kepada Ditjen HKI maka orang atau kelompok tersebut dapat memperoleh atau menikmati manfaat ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual.
Di Indonesia, Prof. Dian Agustia, S.E., M.Si.,Ak., CMA., CA menyebutkan bahwa bisnis dituntut peka terhadap modal tak berwujud yang dimiliki perusahaan. Hal ini dikarenakan modal tidak berwujud merupakan faktor pendukung untuk memenangkan persaingan dalam dunia usaha dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai pendorong adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam persaingan usaha. Namun, pengusaha di Indonesia masih belum mempertimbangkan penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam WIPR 2017 bertajuk Intangible Capital in Global Value Chains, ditemukan nilai riil yang dihasilkan dari asset intangibles mencapai US $ 5,9 triliun pada tahun 2014 (meningkat 75% dibandingkan pendapatan tahun 2000).
Ranah apa saja yang termasuk Aset Hak Milik? Melalui penerjemahan DeepL dari situs Law Insider menyebutkan Properietary Asset diantaranya adalah:
(a) semua penemuan atau invensi (baik yang dapat dipatenkan atau tidak dapat dipatenkan dan baik yang dapat direduksi menjadi praktik atau tidak), semua penyempurnaannya, semua pengungkapan paten, desain industri, model utilitas, dan semua paten dan aplikasi paten, bersama dengan semua penerbitan ulang, kelanjutan, kelanjutan sebagian, pembagian, revisi, perpanjangan, pembaharuan dan pemeriksaan ulang daripadanya,
(b) semua merek dagang, merek jasa, merek dagang, pakaian dagang, nama domain, alamat situs web, logo, nama dagang, dan nama perusahaan, bersama dengan semua terjemahan, adaptasi, turunan, dan kombinasinya dan termasuk semua itikad baik yang terkait dengan hal tersebut, serta semua aplikasi, pendaftaran, dan pembaharuan sehubungan dengan hal tersebut,
(c) semua hak cipta yang terdaftar dan tidak terdaftar, semua hak atas informasi basis data, dan semua aplikasi, pendaftaran, dan pembaharuan sehubungan dengan hal tersebut,
(d) semua karya-karya topeng dan semua aplikasi, pendaftaran, dan pembaharuan sehubungan dengan hal tersebut,
(e) semua rahasia dagang dan informasi bisnis rahasia (termasuk penelitian dan pengembangan, pengetahuan, formula, komposisi, proses dan teknik manufaktur dan produksi, data teknis, perangkat lunak, basis data, desain, gambar, spesifikasi, daftar pelanggan dan pemasok, informasi harga dan biaya, serta rencana dan proposal bisnis dan pemasaran),
(f) semua hak, termasuk hak privasi dan publisitas, untuk menggunakan nama, kemiripan, dan karakteristik pribadi lainnya dari setiap individu, dan
(g) hak-hak kepemilikan lainnya dan
(h) semua salinan dan perwujudan nyata daripadanya (dalam bentuk atau media apa pun) yang ada di bagian mana pun di dunia ini (termasuk semua perangkat lunak komputer dan data serta dokumentasi yang terkait).
Pustaka:
- Law Insider. Proprietary Asset definition. Diakses dari https://www.lawinsider.com/dictionary/proprietary-asset
- Dampak Intelektual Capital Terhadap Nilai Perusahaan [Foto] Unair. https://news.unair.ac.id/2021/06/22/dampak-intelektual-capital-terhadap-nilai-perusahaan/?lang=id